Hitstat

29 September 2015

Ibrani - Minggu 19 Selasa



Pembacaan Alkitab: Ibr. 8:10


Apakah hukum hayat? Hukum adalah peraturan yang alami, suatu dalil atau kaidah yang tidak berubah. Hukum hayat ialah suatu ciri‑ciri alami, pembawaan, fungsi otomatis dari sejenis hayat. Semakin tinggi suatu hayat, semakin tinggi pula hukum hayatnya. Jadi, hukum hayat ilahi tidak lain ialah ciri‑ciri alami, pembawaan, dan fungsi otomatis dari hayat Allah. Karena hayat Allah adalah hayat yang paling tinggi, maka hukum hayat‑Nya juga paling tinggi. Hukum hayat yang paling tinggi ini ialah fungsi, kemampuan dari hayat ilahi. Fungsi dan kemampuan ini muncul dengan sendirinya, spontan, alami, dan otomatis.

Menurut Ibrani 8:10, hukum hayat telah disalurkan ke dalam batin kita. Yeremia 31:33 mengatakan bahwa hukum hayat telah ditaruh ke dalam batin kita, juga telah ditulis di dalam hati kita. Ibrani 8:10 mengatakan hukum hayat ditaruh di dalam akal budi (pikiran) kita. Bagian batin kita tidak hanya ada pikiran, juga ada emosi dan tekad; yang bersama hati nurani membentuk komposisi hati kita yang disebut dalam klausa berikutnya dalam ayat ini. Jadi, hukum hayat berlokasi dalam bagian batin kita, yaitu dalam bagian‑bagian hati ‑ nurani, pikiran, tekad, dan emosi; dengan lain perkataan, yaitu di dalam hati kita. Hati adalah komposisi dan keseluruhan bagian batin kita.

Hayat Allah telah disalurkan ke dalam roh kita. Berdasarkan fakta ini, pastilah hukum hayat terlebih dulu berada dalam roh kita sebagai suatu hukum. Kemudian dari roh kita meluas ke dalam bagian‑bagian hati kita, dan menjadi banyak hukum. Asalnya ia adalah satu hukum di dalam roh kita, kemudian Ia menjadi banyak hukum yang berfungsi di dalam setiap bagian hati kita. Inilah sebabnya dalam Yeremia 31:33 ia adalah "satu" hukum, tetapi dalam Ibrani 8:10 ia menjadi "banyak hukum".

Hukum harfiah tidak berfungsi, dan tidak menghasilkan apa‑apa (Rm. 8:3; Ibr. 7:19), tetapi hukum hayat mengandung "kuasa hayat yang tidak dapat binasa", yang mampu menggenapkan segala hal dalam kehendak Allah (Ibr. 7:16). dalam perjanjian yang lama, hukum harfiah itu lemah dan tidak menghasilkan apa‑apa, sebab ia sebenarnya hanya merupakan satu lambang dari hukum hayat. Ibarat sebuah foto seseorang, ia hanya memiliki rupa, namun tanpa hayat; ia hanya dapat diperlihatkan, tetapi tidak dapat berbuat apa‑apa. Tetapi dalam perjanjian yang baru tidaklah demikian; hukum hayat penuh dengan kuasa, yang berasal dari kuasa hayat yang tidak dapat binasa, yang mampu menggenapkan segala hal bagi kita dalam ekonomi Allah. Hukum hayat ini tidak hanya memiliki penampilan luaran, melainkan memiliki hayat ilahi sebagai esens realitasnya. Ia tidak hanya menunjukkan berbagai hal kepada kita, lebih‑lebih menggenapkannya bagi kita. Segala hal yang dituntutnya, mampu digenapinya.

Fungsi hukum hayat adalah menggenapkan pengubahan hayat secara metabolis bagi kita, karena itu hasil hukum hayat ialah mengubah dan menyerupakan kita dengan gambar Kristus (2Kor. 3:18; Rm. 8:29), juga agar Kristus terbentuk di dalam kita. Baik pengubahan dalam hayat atau penyerupaan dengan Kristus, semua tergantung pada fungsi hukum hayat, dan hal ini adalah hasil pekerjaan hukum hayat. Kristus hanya dapat terbentuk di dalam kita melalui pengaturan hukum hayat. Pengaturan hukum hayat ilahi ini mendatangkan kekayaan Kristus ke dalam hayat kita, dan membentuk Kristus dalam diri kita.


Sumber: Pelajaran-Hayat Ibrani, Buku 2, Berita 37

No comments: