Pembacaan
Alkitab: Kis. 5:17-42
Kidung #151
Larangan dan Pembebasan Mahkamah Agama
Doa
baca: “Karena itu aku berkata kepadamu: 'Janganlah
bertindak apa-apa terhadap orang-orang ini. Biarkanlah mereka, sebab jika
maksud dan perbuatan mereka berasal dari manusia, tentu akan lenyap, tetapi
kalau berasal dari Allah, kamu tidak akan dapat melenyapkan orang-orang ini;
bahkan mungkin ternyata kamu justru melawan Allah.' Nasihat itu diterima.” (Kis.
5:38-39)
Kisah Para Rasul 5:33-40 menggambarkan larangan dan
pembebasan para rasul oleh Mahkamah Agama. Ayat 34 melanjutkan, “Tetapi seorang Farisi dalam Mahkamah Agama
itu, yang bernama Gamaliel, seorang pengajar hukum Taurat yang sangat dihormati
seluruh orang banyak, berdiri dan meminta, supaya orang-orang itu disuruh
keluar sebentar.”
Kemudian dalam ayat 39 ia melanjutkan berkata, “Kalau berasal dari Allah, kamu tidak akan
dapat melenyapkan orang-orang ini.” Sebagai pengganti dari keberpihakan,
Gamaliel menyerahkan seluruh situasi itu kepada Allah. Ia tahu bahwa jika
pekerjaan itu berasal dari manusia, tentu akan lenyap. Tetapi jika pekerjaan
ini berasal dari Allah dan bukan berasal dari manusia, tidak ada yang dapat
melenyapkannya.
Dari kasus Gamaliel ini kita nampak bahwa tidaklah
memadai hanya menjadi ibadah dan rohani. Kita juga perlu tahu bagaimana Allah
bergerak pada hari ini. Ke manakah Allah bergerak dan dengan cara bagaimanakah
Dia bergerak? Karena Allah selalu bergerak, kita harus menemukan dengan cara
bagaimana Dia bergerak.
Bagaimana dengan kita hari ini? Saya dapat bersaksi
bahwa saya memiliki kepastian bahwa pergerakan Tuhan ada di dalam dan bersama
pemulihan-Nya. Mengenai hal ini, kita memiliki Roh Kudus sebagai saksi batin.
Bersama Petrus kita dapat berkata, “Kamilah
saksi dari peristiwa-peristiwa itu, kami dan Roh Kudus.” Kita memiliki
kepastian dan kepuasan batin bahwa kita berada di dalam pergerakan Tuhan yang
mutakhir. Kita bukanlah Gamaliel-Gamaliel;
kita adalah Petrus-Petrus dan Yohanes-Yohanes hari ini.
Sumber: Pelajaran-Hayat
Kisah
Para Rasul, Buku 1, Berita 18
No comments:
Post a Comment