Pembacaan
Alkitab: Mrk. 7:1-23;
Rm. 7:7-8
Doa baca: “Jika demikian, apa yang hendak kita katakan? Apakah hukum Taurat itu
dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru melalui hukum Taurat aku telah
mengenal dosa. Karena aku juga tidak tahu apa itu keinginan, kalau hukum Taurat
tidak mengatakan, ‘Jangan mengingini!’
Tetapi dengan perintah itu dosa mendapat kesempatan untuk membangkitkan
di dalam diriku rupa-rupa keinginan; sebab tanpa hukum Taurat dosa mati."
(Rm. 7:7-8)
Suatu Susunan Kejahatan
Hal selanjutnya yang keluar
dari hati manusia adalah pembunuhan. Banyak pembunuhan yang dilakukan demi
percabulan atau pencurian. Percabulan dan pencurian sering berakhir dengan
pembunuhan. Berikutnya, Tuhan menyebutkan perzinaan. Percabulan berbeda dengan
perzinaan. Jika seseorang yang telah menikah berdosa dengan orang yang juga
telah menikah, hal itu adalah perzinaan. Tetapi jika seorang yang belum menikah
berdosa dengan orang yang juga belum menikah, itu percabulan.
Selanjutnya Tuhan
menyebutkan keserakahan. Paulus memberi tahu kita bahwa ia bisa mengatasi
segala perkara, tetapi tidak bisa mengatasi keserakahan (Rm. 7:7-8 LAI:
keinginan). Ia bisa memelihara semua perintah dari Sepuluh Perintah Allah,
kecuali keserakahan (keinginan). “Jika demikian, apa yang hendak kita katakan?
Apakah hukum Taurat itu dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru melalui
hukum Taurat aku telah mengenal dosa. Karena aku juga tidak tahu apa itu
keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan, ‘Jangan mengingini!’ Tetapi dengan perintah itu dosa mendapat
kesempatan untuk membangkitkan di dalam diriku rupa-rupa keinginan; sebab tanpa
hukum Taurat dosa mati." (Rm. 7:7-8). Paulus tidak bisa memenuhi perintah
tentang keinginan ini adalah karena perintah itu berkaitan dengan keadaan batin
manusia, sedangkan perintah-perintah lainnya berkenaan dengan perilaku
luaran. Dalam 7:22 Tuhan menyebutkan
kejahatan, kelicikan, perbuatan tidak senonoh, iri hati (mata jahat), hujat,
kesombongan, dan kebebalan.
Sumber: Pelajaran-Hayat
Markus, Buku 1, Berita 21
No comments:
Post a Comment