Hitstat

28 December 2015

Ibrani - Minggu 32 Senin



Pembacaan Alkitab: Kel. 31:18; 25:16; Ibr. 9:4


Dalam tabut di tempat maha kudus terdapat tiga benda yang penting, yaitu manna yang tersembunyi, tongkat yang bertunas, dan dua loh hukum (9:4). Dalam berita ini kita akan membahas masalah kedua loh hukum. Dalam Alkitab sukar kita jumpai istilah "loh hukum." Kitab Perjanjian Lama sering menyebut "loh kesaksian" (Kel. 31:18, Tl.), dan kitab Perjanjian Baru menyebut loh perjanjian (Ibr. 9:4, TI.). Mengapa hukum itu disebut loh kesaksian dan loh perjanjian? Hukum itu disebut loh perjanjian, sebab di masa Perjanjian Lama, hukum itu adalah perjanjian yang lama. Namun sulit sekali memahami mengapa hukum disebut pula loh kesaksian. Ketika Allah memerintahkan Musa membuat tabut (Kel. 25:10), Ia berfirman, "Dalam tabut itu haruslah kau taruh loh kesaksian yang akan Kuberikan kepadamu" (Kel. 25:16, Tl.). Kata "kesaksian" di sini sudah jelas ditujukan kepada hukum Taurat. Allah tidak mengatakan harus menaruh hukum Taurat di dalam tabut, tetapi menaruh kesaksian di dalam tabut. Karena kesaksian ini ditaruh dalam tabut, maka tabut itu disebut tabut kesaksian (Kel. 25:22, Tl.). Tidak hanya demikian, Kemah Pertemuan juga disebut kemah kesaksian (Bil. 17:8, Tl.). Jadi, kita memiliki loh kesaksian, tabut kesaksian, dan kemah kesaksian. Ketika manna dan tongkat yang bertunas ditempatkan di depan hukum Taurat, berarti benda‑benda itu ditaruh di hadapan kesaksian (Kel. 16:34; Bil. 17:10, Tl.). Benda apa saja yang ditempatkan di hadapan kesaksian berarti ditempatkan di hadapan Allah (Kel. 16:33‑34), sebab kesaksian tidak mungkin terpisah dari Allah. Ketika sesuatu berada di hadapan kesaksian, ia berada di hadapan Allah, dan ketika ia berada di hadapan Allah, berarti ada di hadapan kesaksian. Tabut disebut tabut kesaksian dan Kemah Pertemuan disebut kemah kesaksian. Hukum Taurat disebut kesaksian sebab ia mempersaksikan Allah. Karena itu, hukum Taurat adalah kesaksian Allah.

Kejadian 1:26 menerangkan bahwa Allah menciptakan manusia menurut rupa dan gambar‑Nya. Maksud Allah ialah ingin memperoleh satu ekspresi melalui manusia. Ekspresi ini adalah kesaksian‑Nya. Kehendak Allah selalu sama, baik dahulu, sekarang, maupun sampai selama‑lamanya, yakni Ia ingin menggarapkan diri‑Nya ke dalam manusia, agar Ia dapat diekspresikan dan memiliki satu kesaksian. Tetapi sebelum Allah merampungkan hal ini, manusia sudah jatuh. Dalam sifat kejatuhannya, manusia selalu ingin melakukan kebaikan untuk mencari perkenan Allah. Itulah sebabnya, Allah lalu memberi manusia hukum Taurat. Allah menurunkan hukum Taurat karena manusia tidak menyadari bahwa dirinya telah jatuh, tidak bisa memuaskan dan tidak bisa mengekspresikan Allah. Tetapi, setelah hukum Taurat diturunkan, Allah segera mengganti sebutan hukum itu menjadi kesaksian. Apa yang Allah berikan kepada manusia adalah hukum Taurat, tetapi hukum itu terutama tidak disebut hukum, melainkan kesaksian.

Menurut konsepsi manusia, hukum Taurat adalah kesepuluh perintah itu. Tetapi kehendak Allah tidak demikian, hukum Taurat bukanlah suatu perintah, melainkan kesaksian‑Nya. Jika Anda mencoba untuk memelihara hukum Taurat, Ia akan menjadi kesepuluh perintah bagi Anda. Akan tetapi, jika Anda tahu apa itu hayat, dan jika Anda hanya berjalan dengan Allah, tanpa mencoba melakukan hukum Taurat, niscaya Anda akan nampak bahwa hukum Taurat adalah kesakslan Allah dan ekspresi Allah.

Setiap hukum mempunyai dua aspek: aspek pemelihara hukum dan aspek pembuat hukum. Hukum adalah untuk dipelihara atau diamalkan. Hukum yang kita buat akan mengekspresikan kita orang macam apa. Karena hukum yang kita buat mempersaksikan keadaan kita, maka hukum itu menjadi kesaksian kita. Di pihak pembuat hukum, hukum adalah kesaksian; di pihak pengamal hukum, hukum adalah perintah atau peraturan. Hukum Taurat Allah juga memiliki dua aspek ini. Terhadap kita yang ingin mengamalkan, hukum adalah kesepuluh perintah, tetapi terhadap Allah, adalah kesaksian-Nya.


Sumber: Pelajaran-Hayat Ibrani, Buku 4, Berita 63

No comments: